Kabar mengenai penundaan pajak e-commerce menjadi perhatian besar para pedagang online di Indonesia. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memutuskan menunda pemberlakuan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace sampai 31 Oktober 2026.
Sebelumnya, kebijakan tersebut dijadwalkan mulai diterapkan pada 1 Agustus 2026. Namun, pemerintah kemudian menunda pelaksanaannya dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat.
Keputusan tersebut membuat sebagian seller yang sudah terlanjur dikenai PPh Pasal 22 bertanya mengenai nasib uang pajak yang telah dipotong. Apakah harus mengajukan refund sendiri? Kapan uang dikembalikan? Dan bagaimana cara mengeceknya?
Jawabannya cukup melegakan. Berdasarkan pengumuman resmi DJP, PPh Pasal 22 yang sudah dipungut marketplace akan dikembalikan kepada pedagang dalam negeri oleh marketplace.Â
Pajak E-Commerce Ditunda Sampai Oktober 2026
DJP melalui Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026 menyatakan pemberlakuan ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace ditunda sampai 31 Oktober 2026.
Dengan demikian, pemungutan berdasarkan ketentuan tersebut dijadwalkan kembali berlaku mulai 1 November 2026.
Penundaan ini bukan berarti pemerintah membatalkan kebijakan pajak marketplace. DJP menegaskan bahwa yang berubah adalah waktu pemberlakuannya.
Artinya, seller masih perlu mengikuti perkembangan aturan karena mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 dapat kembali berjalan setelah masa penundaan berakhir.
Apakah Seller Harus Mengajukan Refund?
Ini menjadi pertanyaan paling penting.
Bagi seller yang sudah terkena pemungutan PPh Pasal 22 marketplace sebelum kebijakan ditunda, pengembalian tidak dilakukan dengan cara mengajukan restitusi secara mandiri ke DJP seperti prosedur umum pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Dalam pengumuman resminya, DJP menyatakan bahwa PPh Pasal 22 yang telah dipungut marketplace berdasarkan penunjukan sebelumnya akan dikembalikan oleh marketplace kepada pedagang dalam negeri.Â
Karena itu, seller sebaiknya tidak terburu-buru membuat permohonan restitusi melalui Coretax hanya untuk mendapatkan kembali PPh Pasal 22 marketplace tersebut.
Mekanisme pengembaliannya menjadi tanggung jawab marketplace yang sebelumnya melakukan pemungutan.
Cara Mendapatkan Refund Pajak Marketplace
Meski pengembalian dilakukan oleh marketplace, seller tetap perlu melakukan beberapa langkah untuk memastikan refund tidak terlewat.
1. Periksa Riwayat Transaksi
Langkah pertama adalah memeriksa riwayat transaksi pada marketplace.
Seller dapat melihat laporan penjualan, laporan pembayaran, atau rincian potongan untuk mengetahui apakah terdapat PPh Pasal 22 yang sudah dipungut.
Simpan data transaksi tersebut sebagai bukti.
Dokumen seperti laporan penjualan, rincian pembayaran, invoice, bukti potong, atau catatan pemotongan pajak sebaiknya tidak langsung dihapus.
Data tersebut dapat berguna apabila terdapat perbedaan antara jumlah pajak yang dipungut dan nilai refund yang diterima.
2. Cek Saldo atau Riwayat Pengembalian
Setelah marketplace mulai menjalankan mekanisme refund, seller perlu mengecek saldo penjual dan riwayat transaksi secara berkala.
Jangan hanya mengandalkan notifikasi melalui aplikasi.
Periksa juga laporan keuangan atau laporan pajak yang tersedia di akun seller.
Beberapa marketplace mungkin mengembalikan dana secara otomatis tanpa meminta seller mengisi formulir khusus. Laporan terbaru menyebut sejumlah marketplace mulai memproses pengembalian PPh Pasal 22 yang telah terlanjur dipungut.Â
3. Pastikan Data Rekening Benar
Seller juga sebaiknya memastikan informasi rekening atau saldo penerimaan pada akun marketplace masih aktif dan benar.
Hal ini penting karena mekanisme pengembalian dana dapat mengikuti sistem pembayaran masing-masing platform.
Jika ada perubahan rekening, data usaha, atau informasi akun, seller sebaiknya segera memperbaruinya melalui kanal resmi marketplace.
4. Simpan Bukti Refund
Ketika uang sudah dikembalikan, jangan langsung menganggap proses selesai.
Simpan bukti pengembalian dan cocokkan nilainya dengan PPh Pasal 22 yang sebelumnya dipungut.
Bagi seller yang menjalankan usaha secara rutin, pencatatan ini penting untuk pembukuan dan pelaporan pajak.
Jika jumlahnya tidak sesuai, seller memiliki dasar untuk menghubungi layanan bantuan marketplace.
Shopee Mulai Kembalikan Pajak Seller
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa marketplace mulai mempersiapkan proses pengembalian dana kepada seller.
Shopee, misalnya, dilaporkan akan mulai mengembalikan PPh Pasal 22 kepada seller pada 14 Agustus 2026. Sebelumnya, Shopee juga telah menghentikan pemungutan PPh Pasal 22 setelah kebijakan pemerintah ditunda.Â
Kondisi ini menunjukkan bahwa mekanisme refund tidak dilakukan serentak melalui satu pintu pemerintah, melainkan mengikuti kesiapan masing-masing marketplace.
Karena itu, seller Shopee, Tokopedia, Blibli, Lazada, atau platform lain perlu memantau pengumuman resmi dari platform masing-masing.
Jangan menggunakan informasi dari pesan berantai atau akun media sosial yang tidak jelas sumbernya.
Bagaimana Jika Refund Belum Masuk?
Seller tidak perlu langsung panik apabila refund belum diterima.
Pengembalian dana membutuhkan proses administrasi dari marketplace. Apalagi jumlah seller yang terdampak cukup besar sehingga mekanisme pengembalian harus disiapkan oleh masing-masing platform.
Jika seller merasa seharusnya mendapatkan refund tetapi belum menerimanya setelah marketplace mengumumkan proses pengembalian, langkah pertama adalah menghubungi layanan pelanggan marketplace.
Siapkan informasi seperti identitas akun seller, periode transaksi, nomor transaksi, jumlah PPh Pasal 22 yang dipungut, serta bukti pemotongan.
Semakin lengkap informasi yang diberikan, semakin mudah proses pengecekan dilakukan.

Jangan Salah Mengartikan Refund sebagai Penghapusan Pajak
Penundaan pemungutan PPh Pasal 22 bukan berarti pemerintah membatalkan seluruh kebijakan pajak untuk pedagang e-commerce.
DJP menegaskan bahwa substansi kebijakan tidak berubah. Penundaan hanya berkaitan dengan waktu pemberlakuannya. Berdasarkan pengumuman resmi, pemungutan kembali dijadwalkan mulai 1 November 2026.Â
Karena itu, seller sebaiknya menggunakan masa penundaan ini untuk mempersiapkan administrasi usaha.
Mulai dari mencatat omzet, menyimpan laporan transaksi, memastikan data pajak sesuai, hingga memahami bagaimana PPh Pasal 22 akan memengaruhi arus kas ketika aturan kembali diterapkan.
Jangan Ajukan Restitusi ke DJP Sembarangan
Perlu dibedakan antara refund PPh Pasal 22 marketplace dengan restitusi pajak secara umum.
DJP memang menyediakan mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak melalui Coretax. Dalam kondisi tertentu, wajib pajak dapat mengajukan permohonan melalui menu Pembayaran > Formulir Restitusi Pajak dan melengkapi dokumen yang diperlukan.Â
Namun, untuk PPh Pasal 22 marketplace yang sudah terlanjur dipungut dan kemudian terdampak penundaan, DJP secara khusus menyatakan bahwa pengembalian dilakukan oleh marketplace kepada pedagang.
Dengan demikian, seller sebaiknya mengikuti mekanisme yang ditetapkan marketplace terlebih dahulu dan tidak membuat pengajuan ganda yang justru dapat membingungkan pencatatan pajak.
Apa yang Harus Dilakukan Seller Sekarang?
Ada beberapa langkah sederhana yang dapat dilakukan seller selama masa penundaan.
Pertama, cek apakah akun pernah terkena pemungutan PPh Pasal 22.
Kedua, simpan laporan transaksi dan bukti pemungutan.
Ketiga, pantau saldo dan laporan keuangan marketplace.
Keempat, periksa pengumuman resmi dari platform yang digunakan.
Kelima, cocokkan jumlah refund dengan nilai pajak yang sebelumnya dipungut.
Keenam, jika terdapat masalah, hubungi customer service marketplace dan siapkan bukti transaksi.
Langkah tersebut jauh lebih aman dibandingkan mengikuti tautan refund yang dikirim melalui pesan pribadi atau media sosial.
Seller juga perlu waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan refund pajak. Jangan memberikan OTP, PIN, password, atau kode keamanan akun hanya karena seseorang mengaku sebagai petugas marketplace atau petugas pajak.
Kesimpulan
Penundaan pajak e-commerce hingga 31 Oktober 2026 memberikan waktu tambahan bagi seller untuk mempersiapkan diri. Namun, bagi pedagang yang sudah telanjur dikenai PPh Pasal 22, ada kabar penting: pajak tersebut akan dikembalikan oleh marketplace.
Jadi, seller pada dasarnya tidak perlu mengajukan refund secara manual ke DJP untuk pungutan PPh Pasal 22 marketplace yang terdampak penundaan tersebut. Mekanisme pengembalian dilakukan oleh marketplace yang sebelumnya memungut pajak.
Yang perlu dilakukan seller adalah memeriksa riwayat pemotongan, menyimpan bukti transaksi, memastikan data akun benar, serta memantau informasi resmi dari marketplace.
Sementara itu, aturan pemungutan PPh Pasal 22 belum hilang. Pemerintah hanya menunda pelaksanaannya sampai 31 Oktober 2026, dengan jadwal pemberlakuan kembali mulai 1 November 2026.
Dengan memahami mekanisme ini sejak sekarang, seller dapat menghindari kesalahan administrasi sekaligus lebih siap menghadapi perubahan kebijakan pajak e-commerce berikutnya.
Sumber utama: Pengumuman resmi DJP tentang penundaan PPh Pasal 22 marketplace





















